ESSAY MENGENAI TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA
1. Presiden
a. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b. Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan laut, dan Angkatan
udara.
c. Mengejukan
rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU Bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU
d. Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang
e. Menetapkan
peraturan pemerintah
f.
Menggangkat dan memberhentikan
Menteri-menteri
g. Mengangkat
duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan
DPR.
2. MPR
a. Mengubah
dan menetapkan undang-undang dasar
b. Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR
c. Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden
dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil
presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang
paripuma MPR
d. Melantik
wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e. Memilih
wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu
enam puluh hari
f.
Memilih presiden dan wakil presiden
apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya
3. DPR
Dalam
fungsi lesislasi, tugas dan wewenang DPR:
a. Menyusun
Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
b. Menyusun
dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
c. Menerima
RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE
lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
d. Membahas
RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
Dalam
fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR:
a. Memberikan
persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
b. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan
agama
c. Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK
Dalam
fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPR:
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
b. Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait
pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan
dan agama)
Tugas
dan wewenang DPR lainnya:
a. Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
b. Memberikan
persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat
perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi
Yudisial.
c. Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2)
mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
4. Mahkamah
Konstitusi
a. Menguji
undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945
b. Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI
tahun 1945
c. Memutuskan
pembubaran partai politik
d. Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5. Mahkamah
Agung
a. Mengadili
pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.
b. Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Memilih
3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.
d. Memberikan
pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.
6. BPK
a. Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
b. Menyerahkan
hasil pemeriksaan keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
c. Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan tersebut oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan
undang-undang.
7. Komisi
Yudisial
a. Melakukan
pendaftaran calon hakim agung
b. Melakukan
seleksi terhadap calon hakim agung
c. Menetapkan
calon hakim agung
d. Mengajukan
calon hakim agung ke DPR
8. KPK
a. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
9. DPD
a. Mengajukan
RUU kepada DPR
b. Ikut
membahas RUU
c. Memberi
pertimbangan kepada DPR
d. Dapat
melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya
kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti
Komentar
Posting Komentar