ESSAY MENGENAI TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA


TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA NEGARA:

1.      Presiden

a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD

b.      Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan darat, Angkatan laut, dan Angkatan udara.

c.       Mengejukan rancangan undang-undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU Bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU

d.      Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang

e.       Menetapkan peraturan pemerintah

f.        Menggangkat dan memberhentikan Menteri-menteri

g.      Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

2.      MPR

a.       Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

b.      Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR

c.       Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR

d.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya

e.       Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari

f.        Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya

3.      DPR

Dalam fungsi lesislasi, tugas dan wewenang DPR:

a.       Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

b.      Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

c.       Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

d.      Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

Dalam fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR:

a.       Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

b.      Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

c.       Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Dalam fungsi pengawasan, tugas dan wewenang DPR:

a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

b.      Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya:

a.       Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

b.      Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

c.       Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

4.      Mahkamah Konstitusi

a.       Menguji undang-undang terhadap UUD RI tahun 1945

b.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD RI tahun 1945

c.       Memutuskan pembubaran partai politik

d.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum

5.      Mahkamah Agung

a.       Mengadili pada tingkat kasasi, ialah pengajuan perkara kepada Mahkamah Agung.

b.      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

c.       Memilih 3 orang hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi.

d.      Memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai grasi dan rehabilitasi.

6.      BPK

a.       Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

b.      Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

c.       Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

7.      Komisi Yudisial

a.       Melakukan pendaftaran calon hakim agung

b.      Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung

c.       Menetapkan calon hakim agung

d.      Mengajukan calon hakim agung ke DPR

8.      KPK

a.       Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

b.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

c.       Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi

d.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi

e.       Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

9.      DPD

a.       Mengajukan RUU kepada DPR

b.      Ikut membahas RUU

c.       Memberi pertimbangan kepada DPR

d.      Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti



#ESSAY

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CRITICAL REVIEW TENTANG KORUPSI DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA

ESSAY TENTANG PERAN MAHASISWA SEBAGAI KAUM INTELEKTUAL DAN PENGGERAK SOSIAL

ESSAY KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PANDEMI KHUSUSNYA BIDANG PENDIDIKAN